NU Ahlussunnah Waljama'ah

Najril Hijar, S.Ag
Ketua Tanfidziyah PCNU Kayong Utara


Secara etimologi, 'Nahdlatul Ulama' terdiri dari dua kata bahasa Arab, nahdlah artinya 'bangkit', 'bangun', 'loncatan', dan al-'ulamâ' artinya 'orang yang mempunyai ilmu atau intelektual dalam arti modern'.
Secara istilah, 'Nahdlatul Ulama' (NU) merupakan sebuah organisasi sosial keagamaan yang dididirikan oleh para ulama pada 1926. Kehadirannya dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempertahankan tradisi beragama yang selama itu dipegang oleh mayoritas ulama Indonesia.
Tradisi beragama ini adalah 'Ahlussunnah wal Jama'ah' disingkat ASWAJA yang dalam pemahaman dan praktek Islamnya menyandarkan diri kepada mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah ini juga merujuk pada Abu Hasan al-Asy'ari dalam bidang teologi yang dipegangnya. Selain itu, ia merujuk pada Abu al-Qasim al-Junaidy, dalam praktek dan pemikiran tashawufnya.
Mempertahankan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah ini perlu digaris bawahi karena lahirnya NU adalah respon terhadap upaya-upaya penggusuran terhadap tradisi aswaja yang dilakukan
oleh penguasa Saudi Arabia yang terpengaruh paham Wahabi. Tetapi di samping mempertahankan, NU juga berusaha mengembangkan Ajaran ini. Dengan demikian, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang menandai bangkitnya ulama, lahir karena dalam masyarakat hadir suatu kondisi yang secara kultural maupun pemikiran kurang sesuai dengan tradisi keagamaan aswaja.
Meskipun berlandas pada konsep kebangkitan seperti terlihat dari namanya, NU berusaha menjaga keseimbangan. Dalam setiap upaya kreatif yang dilakukannya, misalnya, NU sangat memperhatikan dan menghargai apa-apa yang hidup dalam masyarakat. Terutama terhadap pemikiran dan praktek keagamaan yang sudah mentradisi hidup dalam masyarakat, NU secara garis besar tetap menjaga hal-hal yang tidak menyimpang dari prinsip-prinsip kepercayaan Islam. Karena itu, berbeda dengan Wahabi, NU sebagai pemegang sunnah Nabi, menjaga keseimbangan antara pengembangan Islam dan pelestarian apa yang hidup dalam masyarakat yang sesuai dengan kepercayaan yang dipegang NU. Prinsip yang dipegang NU adalah Al-muhâfazhah 'ala al-qadîm al-shâlih wa al-akhdz bi al-jadîd al-ashlah, yakni memelihara apa-apa yang baik yang hidup dalam masyarakat, dan mengambil apa-apa yang lebih baik yang datang kemudian. (BNU)

0 Responses

Terimakasih atas kunjungannya dan jangan lupa tulis komentar anda.......

    Menu

    BUKA | TUTUP

    NU Kayong Utara

    Chat


    ShoutMix chat widget

    Download Kitab

    Ebook Islam

    Kitab Klasik