JIHAD RAHMATAN LIL ALAMIN

JIHAD RAHMATAN LIL ALAMIN

Islam merespon pemikiran yang berkembang dengan pemikiran, sedangkan kekaburan direspon dengan argumentasi. Dari perspektif ini terlihat jelas bahwa islam tidak memaksakan doktrin pemikiran dan tidak mengenal kekerasan dalam berdakwah. Dakwah islam dilakukan dan disampaikan dengan hikmah dan mau’idzoh hasanah (Ud’u Ilaa Sabiili Rabbika Bil Mau’idzotilhasanah). Islam membukaruang untuk berdialog dengan pihak-pihak yang berseberangan namun disamping itu islam menolak debat kusir, debat yang dilakukan dengan kekerasan dan radikalisme baik secara metodologis maupun taktis. Firman Alloh dan ajaklah mereka berdialog dengan baik (Wajadilhum Billatii Hiya Ahsan)

Pada saat sekarang ada sekelompok orang islam yang menyampaikan dakwah dengan cara-cara ekstrim dan kekerasan, dan untuk melegitimasi aksinya mereka menggunakan label jihad. Perbuatan ini sangat menodai citra islam sendiri sebagai agama yang membawa misi perdamaian (rahmatan lil alamin). Mereka mempersempit makna jihad dari aspek literalnya dengan fokus pada realitas kekerasan. Untuk itulah pemahaman seperti ini perlu di koreksi.

Untuk memperluas pemahaman tentang jihad, dapat kita rujuk pada salah satu kitab yang selalu dikaji di lingkungan pesantren, yakni kitab Fathil Mu’in, karya Syaikh Zainuddin Al Malibari (W. 1522 M), salah seorang ulama dari lingkungan madzhab Syafi’i. penulis kitab tersebut dengan bahasa sederhana mengemukakan suatu ta’bir atau ungkapan yang memiliki makna dan implikasi luar biasa. Menurutnya, “Al-jihadu fardu kifayatin fi kulli ‘amin.marratan” Artinya, jihad itu fardu kifayah satu tahun satu kali. Kemudian ditambahkan, jihad itu ada empat macam : “Istbatu wujudillahi, waiqamatu syari’atillahi, al-qital fi sabilillahi, wadaf’u dlararin ma’sumin musliman kana aw ghaira muslimin bil ith’ami, wal iksa’i, wal iskani, wa tsamaniddawa’i, wa ujratuttamridi”

Jihad yang pertama adalah Istbatu wujudillahi yakni menegaskan eksistensi Allah dimuka bumi, seperti melantunkan adzan untuk shalat berjama’ah, takbir serta berbagai macam dzikir dan wirid. Kedua adalah Iqamatu syari’atillahi yakni menegakkan syari’at dan nilai-nilai agama seperti shalat, puasa, zakat, haji, nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran. Jihad ketiga adalah Al-qital fi sabilillahi berperang dijalan Allah. Artinya, jika ada komunitas yang memusuhi kita dengan segala argumentasi yang dibenarkan agama, kita bisa berperang sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan allah. Keempat adalah Daf’u dlararin ma’sumin musliman kana aw dzimmiyan, yakni mencukupi kebutuhan dan kepentingan orang yang harus ditanggung oleh pemerintah, baik itu muslim atau kafir dzimmi. Cara pemenuhan kebutuhan tersebut, menurut penulis kitab fathul mu’in di antaranya dengan mencukupi kebutuhan :

Ith’am, (jaminan pangan) yakni mengupayakan masyarakat untuk mendapatkan hak kelangsungan hidup, seperti harga senbako terjangkau, subsidi bagi fakir dan miskin, santunan bagi orang terlantar, dan lain-lain.

Iksa’. (jaminan sandang) yakni memperjuangkan agar masyarakat mampu memperoleh kebutuhan sandang secara cukup, seperti harga tekstil terjangkau, tersedianya pakaian yang sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Iskan. (jaminan papan)
, yaitu mengusahakan agar masyarakat mampu mendapatkan kebutuhan tempat tinggal, seperti pengadaan rumah sederhana yang harganya terjangkau, kredit perumahan yang tidak menjerat dan memberatkan dll.

Tsamaniddawa’ (jaminan obat-obatan), yakni mengupayakan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan atas obat-obatan, seperti subsidi obat murah bagi masyarakat tidak mampu, sosialisasi gaya hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan.

Ujratuttamrid (jaminan kesehatan), yakni mengusahakan agar orang-orang yang jatuh sakit tidak terbebani oleh ongkos berobat yang tidak terjangkau. Masyarakat yang terserang penyakit harus mendapatkan pelayanan yang cukup hingga sembuh, seperti pengadaan puskesmas dengan layanan yang baik dan terjangkau, pengobatan gratis bagi yang tidak mampu, dll.

Lima jaminan kebutuhan dasar ini menjad prinsip dasar kemaslahatan umat. Prinsip ini pula yang menjadi orentasi perjuangan nabi Muhammad Saw. Lima dasar ini jika benar-benar direalisasikan akan melahirkan orang-orang islam yang bersemangat tinggi dalam menjalankan ajaran islam, dan islam akan dikenal sebagai agama yang rahmatan lil alamin. /SAG Selengkapnya...

ISLAM MEMBANGUN PERSAUDARAAN UNIVERSAL

ISLAM MEMBANGUN PERSAUDARAAN UNIVERSAL
Islam membangun masyarakat berlandaskan kepada asas ukhuwah atau persaudaraan dan persatuan antara sesama. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi peluang ter jadinya perpecahan dan kekerasan yang disebabkan oleh sara, yaitu etnik, ras, agama, strata sosial maupun mazhab. Islam menegaskan bahwa semua manusia bersaudara, sama-sama beribadah kepada Allah dan sama-sama anak cucu adam, seperti sabda Rasulullah :

Sesungguhnya Tuhan kalian satu dan orang tua kalian satu. (HR. Ahmad)
Hal ini selaras dengan firman Allah :

Innamal mu’minuna ikhwatun Faaslihu baina akhowaikum. (sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka berbuat baiklah diantara saudara-saudaramu).

Islam menempatkan perdamaian diatas segala-galanya. Sampai orang non muslim yang hidup di daerah Islam pun harus dilindungi. Mereka dilindungi Allah, Rasulnya dan kaum muslimin. Keamanan kehidupan mereka diperoleh karena mereka memiliki kometmen tidak akan memusuhi Islam dan umat Islam. Bagi umat Islam sendiri, kometmen untuk memberikan jaminan keamanan, pembelaan, perlakuan baik dan keadilan kepada orang –orang non Islam merupakan ibadah. Bisa jadi, pemberian label bahwa kalangan non muslim berada dalam “Jaminan Keamanan” orang-orang Islam akan menyinggung dan merendahkan martabat mereka. Untuk itu kita tidak perlu member sebutan apa-apa, karena hakikat sesuatu bukan pada pengungkapannya namun pada subtansinya, seperti yang dilakukan Umar bin Khattab kepada kalangan non muslim, yaitu saat kaum Nashara Arab, tepatnya dari Bani Taghlabmerasa terhina dengan kalimat “Jizyah” yang dipersyaratkan Umar. Lalu mereka ingin membayar semua yang diminta dan disyaratka pemerintahan Umar bahkan lebih dari itu asal dengan nama shadakah bukan jizyah. Maka Umar menerima tawaran itu, dan Umar berkata “Mereka orang-orang bodoh, rela menerima subtansi jizyah tetapi menolak namanya!”

Islam menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Islam juga menjaga darah, kehormatan dan harta mereka sebagaimana Islam menjaga kaum muslim sendiri. Kalangan non muslim dijamain keamanannya baik dari gangguan dalam negeri maupun ancaman luar negeri sebagaimana Islam menjamin keamanan terhadap kaum muslim sendiri. Islam memberikan hak-hak non muslim secara global sebagaimana hak-hak kaum muslimin, dan mewajibkan mereka untuk memenuhi kewajiban sebagaimana kaum muslimin memenuhi kewajiban, kecuali apa yang dikecualikan yang berkaitan dengan karakter tia-tiap agama. Bukankah ini semua selaras dengan firman Allah dalam Al Qur’an “Wamaa Arsalnaka Illa Rahmatan Lil Alamin ( Tidak aku utus engkau wahai Muhammad melainkan untuk membawa misi perdamaian).? Selengkapnya...

    Menu

    BUKA | TUTUP

    NU Kayong Utara

    Chat


    ShoutMix chat widget

    Download Kitab

    Ebook Islam

    Kitab Klasik